Hak PVT Atas Varietas Padi Rojolele Srinuk Ditetapkan

By Abdi Satria


nusakini.com-Klaten-Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPT) Kementerian Pertanian Republik Indonesia memutuskan varietas padi Rojolele Srinuk yang merupakan varietas hibrida dari padi khas Klaten, diterima hak PVT-nya.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang komisi hak Pelindungan Varietas Tanaman (PVT) atas padi Rojolele varietas Srinuk, Kamis (24/2/2022).

Pada sidang yang digelar di Hotel Horizon, Kota Yogyakarta tersebut, varietas Rojolele Srinuk memenuhi unsur-unsur yang menjadi nilai hak PVT. Yakni kebaruan, lantaran merupakan varietas baru yang belum diperjualbelikan di dalam dan luar negeri, kemudian keunikan, yakni memiliki ciri karakter yang khas dari varietas tersebut, dan keseragaman, tidak ada varietas simpang, serta unsur kestabilan varietas.

Dalam sidang komisi PVT tersebut, dipaparkan varietas padi Rojolele Srinuk melalui berbagai uji dan penelitian termasuk disandingkan dengan varietas pembanding. Atas dasar uji dan penelitian tersebut, Srinuk yang merupakan varietas hibrada dari padi khas Klaten, Rojolele, diterima hak PVT-nya.

Penjabat Sekda Klaten Jajang Prihono mengatakan, hasil sidang tersebut diharapkan semakin memperlancar upaya Pemkab Klaten dalam mengembangkan Srinuk yang merupakan produk unggulan Kota Bersinar.

“Dan tentunya hasil yang diraih dari sidang komisi PVT ini membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya petani. Karena petani turut andil dalam pengembangan varietas Rojolele yang baru,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten Widiyanti, mengaku bersyukur permohonan hak PVT padi Rojolele varietas Srinuk yang telah dikenalkan ke masyarakat telah mendapatkan hak PVT.

“Tentu bukan hanya sampai di sini, justru dengan adanya hak PVT, varietas Rojolele Srinuk harus semakin dikembangkan karena Pemkab Klaten sudah mendapatkan hak PVT atas varietas ini. Artinya upaya yang dilakukan Pemkab Klaten dalam mengembangkan Srinuk secara luas sebagai produk pertanian unggulan Kabupaten Klaten memiliki landasan yang kuat,” katanya.

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.(rls)